Pemerintah Terapkan Keberlanjutan Industri Timah Nasional, Ini Penjelasan Dirjen Minerba
Koordinator Pengawasan Usaha Eksplorasi Mineral Dirjen Minerba, Andri B Firmanto mengatakan implementasi competent person dalam pelaporan eksplorasi dan studi kelayakan dapat memverifikasi data sumber daya dan cadangan yang akurat. Hal itu agar usia tambang dan tingkat produksi terukur, serta sumber mineral yang ditambang dapat ditelusuri asal-usulnya.
“Saat ini hanya PT Timah yang melakukan eksplorasi lanjutan. Ke depannya jika hal ini tidak dilakukan maka RKAB tidak akan diterbitkan,” kata Andri.
Anggota Komisi VII DPR, Bambang Patijaya menuturkan sektor pertimahan diharapkan dapat memulihkan perekonomian di masa pandemi Covid-19 saat ini. Dengan Harapan masyarakat mendapat penghidupan, ekonomi tumbuh, Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan aturan dijalankan, serta lingkungan terjaga.
“Pemerintah harus hadir mengatur di sektor hulu, yang sudah terkesan mengarah ke pasar bebas,” kata Bambang.
Menurut Bambang Patijaya, diperlukan badan usaha tempat pungut PNBP dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) Khusus (Main Trader). Main Trader sebagai tempat untuk menampung timah yang diproduksi oleh masyarakat. Nantinya IUP OP Khusus yang diberikan untuk pembelian, pengangkutan, pengolahan, penyimpanan, dan penjualan pasir timah/menjalankan reklamasi dan rehabilitasi lingkungan di luar IUP yang ada.
“Main Trader menjawab tuduhan jika terjadinya pelanggaran terhadap kerusakan lingkungan dari luar pihak investor,” katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah