get app
inews
Aa Text
Read Next : Wali Kota Gorontalo Pimpin Ribuan ASN Demo Bank SulutGo, Ini Tuntutannya

Pemerintah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK Bulan Ini, Kebutuhan 1,3 Juta

Senin, 01 Maret 2021 - 16:24:00 WIB
Pemerintah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK Bulan Ini, Kebutuhan 1,3 Juta
Ilustrasi ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka tahun ini. Pemerintah memastikan formasinya akan diumumkan bulan ini, Maret 2021.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo tidak menyebutkan kapan persisnya pengumuman tersebut. Dia hanya menyebutkan formasi seleksi CPNS disampaikan setelah kebutuhan per masing-masing instansi didata.
 
"Setelah proses pembagian untuk masing-masing instansi selesai dilakukan," kata Tjahjo Kumolo, Senin (1/3/2021).

Dia mengatakan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini 1,3 juta. Dari angka tersebut, sebanyak 1 juta untuk formasi guru PPPK.

"Program ini adalah untuk menyelesaikan kekurangan tenaga guru yang selama ini diisi oleh tenaga honorer," ujarnya.

Selain itu, terdapat 189.000 kebutuhan ASN yang diperuntukkan bagi pemerintah daerah. Rinciannya terdiri aas 70.000 untuk formasi PPPK jabatan fungsional selain guru dan 119.000 untuk formasi CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan, termasuk tenaga kesehatan

Untuk instansi pemerintah pusat, Tjahjo mengatakan telah menentukan kebutuhan sebanyak 83.000 formasi. Dari angka tersebut dibagi dua masing-masing 50 persen untuk PPPK dan 50 persen untuk CPNS.

"Sementara terkait dengan persyaratan akan ditentukan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dibuka lowongannya," katanya.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut