Pemilu 2024, Bawaslu Bangka Barat Segera Tertibkan 142 Alat Peraga Kampanye Melanggar Aturan
Senin, 25 Desember 2023 - 12:20:00 WIB

Berdasarkan identifikasi yang dilakukan, kata dia, di dalam aturan KPU dijelaskan tidak boleh ada APK yang berada di tikungan dan berjarak minimal 10 meter.
“Akan tetapi banyaknya APK yang terpasang di tikungan sangat membahayakan masyarakat, karena sudah tidak sesuai dengan etika dan estetika seperti yang diatur di dalam SK KPU. Informasi-informasi itu sudah kami sampaikan kepada LO (liaison officer) kemarin. Mungkin calegnya tidak berkoordinasi dengan LO. Tapi, sampai saat ini kami pastikan belum ada satupun partai politik yang menyampaikan pemberitahuan tersebut,” ujarnya.
Editor: Ikhsan Firmansyah