Pemkab Bangka Barat Bentuk Timsus Selesaikan Masalah HGU PT Sawindo
BANGKA BARAT, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka barat akan membentuk tim khusus untuk menyelesaikan masalah hak guna usaha (HGU) PT Sawindo. Hal itu menyusul adanya laporan dari masyarakat desa di Kecamatan Tempilang terkait aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut yang dilakukan di luar HGU.
Diketahui PT Sawindo memberikan titipan dana ke enam desa di Tempilang dari hasil perkebunan di luar HGU. Namun, pemerintah desa tidak berani menggunakan uang tersebut, karena takut bermasalah di kemudian hari.
"Kemarin perwakilan kepala desa menyampaikan ke saya terkait dana yang dititipkan selama ini, mereka khawatir menggunakannya. Terus kejelasan status lahan 370 hektare itu seperti apa," kata Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming, Rabu (8/3/2023).
Menanggapi permasalahan tersebut, kata dia, kemudian dilakukan rapat bersama intansi terkait dan sudah dibenarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa lahan 370 hektare itu berada di luar HGU PT Sawindo.
Dia mengatakan bakal membentuk tim khusus bersama Forkompimda, supaya pemerintah desa aman dan masyarakat sekitar dapat merasakan manfaatnya.
"Pertama saya akan melaporkan dulu ke Pak Bupati, kemudian membentuk tim khusus untuk investigasi sehingga persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik dan benar," katanya.
Politisi PKS itu mengatakan jika nantinya telah ada kejelasan terkait tanah seluas 370 hektare itu memang benar di luar HGU, dia berharap ke depan dapat dikelola oleh pemerintah desa.
"Harapan saya itu betul-betul bisa masuk ke aset desa, sehingga ruang pemanfaatannya lebih luas oleh desa yang bersangkutan dan betul-betul punya nilai untuk masyarakat desa," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah