get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Mengerikan di Merauke, Pengemudi Mabuk Tabrak 2 Pejalan Kaki hingga Tewas

Pemkab Bangka Tengah Cabut Perda Retribusi Minuman Beralkohol

Kamis, 08 Juni 2023 - 15:05:00 WIB
Pemkab Bangka Tengah Cabut Perda Retribusi Minuman Beralkohol
Minuman beralkohol. (Foto: dok. ANTARA)

BANGKA TENGAH, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah mencabut Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur retribusi penjualan minuman beralkohol. Pencabutan itu telah dibahas bersama DPRD Bangka Tengah. 

"Kami sudah bahas terkait pencabutan perda retribusi minuman beralkohol itu bersama panitia khusus (pansus) DPRD," kata Kepala Disperindagkop Bangka Tengah, Ali Imron, Kamis (7/6/2023).

Ali menjelaskan, retribusi merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

"Izin penjualan minuman beralkohol ini dapat diperpanjang tiga tahun sekali dan itu sudah dijelaskan pada Perda Nomor 18 Tahun 2007 tentang Tata Niaga dan Konsumsi minuman beralkohol," kata Ali.

Namun sesuai dengan perintah kepala daerah bahwa perlu dilakukan penghapusan terhadap Perda Retribusi dengan berbagai pertimbangan.

"Bahkan kami sejak Januari 2023 tidak lagi memungut retribusi minuman beralkohol sejak ada rencana pencabutan perda tersebut," katanya.

Dia menerangkan, dalam pasal 3 Perda Nomor 18 Tahun 2007 itu menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang mengedarkan dan atau menjual minuman beralkohol golongan A, B dan C.

"Kemudian pada pasal 4 dijelaskan bahwa minuman beralkohol ini diperbolehkan kecuali di hotel bintang 3, 4, dan bintang 5," ujar Ali.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut