Pemkot Pangkalpinang Terbitkan Larangan Perayaan Tahun Baru, Pesta Kembang Api Ditiadakan

PANGKALPINANG, iNews.id - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerbitkan surat edaran larangan bagi warga merayakan pesta malam pergantian tahun. Hal tersebut untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di daerah itu.
Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Muhammad Sopian mengatakan, berbagai kegiatan masyarakat Pangkalpinang biasanya dirayakan di Alun-alun Taman Merdeka (ATM), namun kegiatan yang dapat memicu keramaian dan mengumpulkan massa tersebut tahun ini dilarang untuk dilaksanakan.
"Biasanya setiap malam pergantian tahun ada pesta kembang api dan sebagainya, tapi sekarang kami tiadakan. Kami imbau kepada masyarakat tidak ada kumpulan atau kerumunan, sebagai upaya bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19," katanya, Rabu (23/12/2020).
Saat ini, kata Sopian, surat edaran tersebut sudah dikirimkan kepada para pelaku usaha, baik itu tempat hiburan malam, tempat perbelanjaan, restoran dan usaha hiburan lainnya.
Editor: Ikhsan Firmansyah