Pengedar 61 Paket Sabu di Bangka Barat Ditangkap Polisi
Kamis, 17 November 2022 - 14:13:00 WIB
DN mengaku telah mengedarkan sabu-sabu sejak tiga bulan terakhir. Sementara, untuk mengkonsumsi sabu-sabu diakuinya sudah hampir setengah tahun ini.
"Kurang lebih sekitar tiga bulan, kalau makai sudah hampir setengah tahun. Untuk mengedar sesuai dengan perintah dari dia, saya hanya mecah dan buangnya saja. Dilempar di tempat yang ditentukan, yang kemarin itu di dalam kotak rokok," tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku DN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Ikhsan Firmansyah