Pengedar 9 Paket Sabu di Bangka Tengah Ditangkap saat Nongkrong
Dia mengatakan, MG diduga merupakan pengedar dengan barang bukti yang ditemukan sebanyak sembilan paket sabu-sabu dengan total berat 1,73 gram.
"Saat penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus diduga sabu-sabu di dalam plastik strip bening,” katanya.
Kemudian, kata dia, polisi kembali menemukan lima paket sabu-sabu terbungkus plastik strip bening yang dilapisi kertas timah rokok.
“Semua barang bukti tergeletak di tanah tepat di mana pelaku ditangkap," ucapnya.
Atas perbuatannya, MG diancam Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah guna pengembangan kasus dan proses huukum lebih lanjut,” katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah