Perampok Rumah Wanita di Bangka Barat Ditangkap, Pelaku dan Korban Pernah Bertetangga

Polisi terpaksa menembak kaki pelaku karena mencoba melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat akan diamankan.
"Karena saat penangkapan ada upaya melawan petugas, jadi kami lakukan tindakan tegas terukur. Untuk tersangka kita sangkakan dengan Pasal Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya.
Sementara, pelaku MYN mengaku nekat melakukan aksi perampokan karena terlilit utang koperasi. Pria yang keseharian bekerja sebagai penambang bijih timah itu tidak sengaja membanting korban.
"Istri saya tidak tahu (kalau mau merampok). Ngerampok karena kepepet bayar utang. Utang di koperasi kalau di kumpul sekitar Rp9 juta. Dibanting nggak sengaja karena dia ngamuk, keseharian tambang timah," ucapnya.
Sebelumnya, seorang wanita paruh baya di Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat dirampok oleh pria bertopeng pada Minggu (24/12/2023) lalu. Akibatnya, korban kehilangan sejumlah perhiasan emas, uang dan handphone.
Editor: Ikhsan Firmansyah