get app
inews
Aa Text
Read Next : Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Malapraktik di RSUD Depati Hamzah Masuki Babak Baru 

Pertegas Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Pemprov Babel Ajukan 2 Raperda ke DPRD

Jumat, 02 Oktober 2020 - 22:25:00 WIB
Pertegas Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Pemprov Babel Ajukan 2 Raperda ke DPRD
Gubenur Babel, Erzaldi Rosman, saat menggelar rapat pengajuan Raperda dengan Anggota DPRD Babel, Jumat (2/10/2020). (Foto: iNews.id/Haryanto)

PANGKALPINANG, iNews.id - Pemprov Bangka Belitung (Babel), mengajukan dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait pelaksanaan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dan pembentukan serta susunan perangkat daerah ke DPRD Babel, Jumat (2/10/2020). Hal ini menjadi langkah terakhir dari usaha Pemprov Babel menyosialisasikan protokol kesehatan.

"Berkenaan dengan penanggulangan Covid-19, aparat kami yang bekerja di lapangan perlu payung. Dengan begitu, setiap pelanggaran yang dilakukan masyakarat dapat ditindaklanjuti dengan tindakan sanksi berupa denda dan lain sebagainya," kata Gubernur Babel Erzaldi Rosman di Ruang Bapemperda DPRD Babel.

Dia menjelaskan, Raperda kedua yang diajukan berkenaan dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru, setelah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kalau kami mempertahankan SOTK yang lama, banyak sekali OPD yang tidak akan mendapat peran dalam pengembangan kegiatan yang dilakukan OPD tersebut," tutur Erzaldi.

Menurutnya, kebijakan yang diambil ini diyakini sangat berat. Namun, hal ini dilakukan untuk kelancaran, keharmonisan, dan kinerja dalam Provinsi Kepulauan Babel.

"Kami berharap kedua perda dapat ditindaklanjuti, dibawa, dan dibahas bersama-sama anggota DPRD lainnya," ucapnya.

Setelah kegiatan ini, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan membahas secara teknis dan akan menyelesaikan terkait raperda inisiatif yang diajukan Pemprov Babel.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut