get app
inews
Aa Text
Read Next : Rekam Jejak Irjen Viktor T Sihombing Kapolda Babel, Pengalaman di Reserse

Petugas Gabungan Tangkap Truk Bermuatan 6,9 Ton Pasir Timah Bernilai Ratusan Juta Rupiah di Toboali

Kamis, 15 Desember 2022 - 15:52:00 WIB
Petugas Gabungan Tangkap Truk Bermuatan 6,9 Ton Pasir Timah Bernilai Ratusan Juta Rupiah di Toboali
Puluhan karung pasir timah yang diamankan di Toboali. (Foto:ist)

BANGKA SELATAN, iNews.id – Tim gabungan menangkap sebuah truk pengangkut pasir timah di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Sebanyak 6,9 ton pasir timah ilegal diamankan petugas.

Penangkapan pasir timah ilegal ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas Polda Babel bersama Divisi Pengamanan Aset PT Timah di jalan Raya Desa Jeriji, Kecamatan Toboali, Rabu (14/12/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

“Laporan yang kami terima pada Rabu 14 Desember 2022, benar bahwa anggota Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel telah menerima tangkapan dari PT Timah terkait adanya mobil truk yang membawa pasir timah secara ilegal di Desa Jeriji Toboali," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi, Kamis (15/12/2022).

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 131 karung berisi pasir timah. Truk bernomor polisi BN 8428 TB tersebut hendak menuju arah Pangkalpinang. 

“Di truk itu ada sebanyak 131 karung pasir timah. Total beratnya kurang lebih 6,9 ton yang diamankan," ujar Maladi.

Maladi mengatakan pasir timah yang diamankan tersebut berasal dari hasil tambang laut secara ilegal di Perairan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan 

“Berdasarkan keterangan dari pihak Divpam PT Timah, pasir timah tersebut diperoleh dari hasil tambang laut secara ilegal di IUP PT Timah di Perairan Sukadamai Kelurahan Ketapang, Toboali,” ucapnya. 

Selain mengamankan pasir timah ilegal, polisi juga mengamankan sebanyak lima orang yang diduga terlibat untuk kemudian diserahkan ke Direktorat Polairud Polda Babel. 

"Saat ini mobil truk yang membawa pasir timah tersebut telah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Babel. Dari pihak PT Timah sendiri juga telah membuat laporan polisi terkait penyerahan timah dan barang bukti tersebut," katanya.

Berdasarkan informasi di lapangan, pasir timah bernilai ratusan juta rupiah tersebut diduga milik salah seorang bos besar yang ada di Kota Pangkalpinang berinisial AT. 

Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian setempat.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut