get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim SAR Cari 8 ABK KM Osela Tenggelam di Karang Mardalena Babel, 1 Selamat

Pilkada 2024, Bawaslu Bangka Barat Terima Laporan Dugaan Politik Uang

Senin, 04 November 2024 - 14:20:00 WIB
Pilkada 2024, Bawaslu Bangka Barat Terima Laporan Dugaan Politik Uang
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Deni Ferdian. (Foto:Ist)

BANGKA BARAT, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima laporan indikasi politik uang pada Pilkada 2024 di daerah itu. Bawaslu masih melakukan pengkajian mendalam untuk membuktikan kebenarannya.

"Kami baru menerima laporan indikasi politik uang, namun kami masih melakukan pengkajian mendalam untuk membuktikan kebenarannya," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Deni Ferdian, Senin (4/12/2024).

Deni mengatakan pihaknya menerima laporan tersebut melalui pesan WhatsApp (WA) terkait dugaan pengumpulan nama pemilih untuk mendukung salah satu pasangan calon (paslon).

"Kami menerima pesan (WA) terkait dugaan pengumpulan nama, jadi kami lakukan penelusuran tapi belum ada ketemu saat ini," ujarnya.

Deni meminta masyarakat Bangka Barat agar ikut aktif melaporkan jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran pemilu, seperti politik uang. 

"Saya konfirmasi balik terhadap orang yang WA saya seandainya masyarakat ada kedapatan yang mengumpulkan atau benar-benar memberikan uang agar segera melaporkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti," ucapnya.

Dari jajaran pengawas sendiri, kata dia, pihaknya mengedepankan pencegahan sebelum dilakukan penindakan, supaya Pilkada 2024 dapat berjalan damai, aman dan tertib.

"Kami fokus pada langkah pencegahan dulu. Kemarin itu ada indikasi (pelanggaran), jadi jajaran cepat turun ke lapangan melakukan pencegahan," katanya.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut