Pilkada 2024, APK yang Melanggar di Bangka Barat Ditertibkan

BANGKA BARAT, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024, Kamis (31/10/2024). Penertiban dilakaukan karena pemasangan APK berada di zona terlarang.
Penertiban dilakukan Bawaslu bekerja sama dengan Satpol PP Bangka Barat, Badan Kesatuan dan Bangsa Politik Bangka Barat, Dinas Perumahan Kawasan Permukaan dan Perhubungan Bangka Barat. Kemudian didampingi oleh jajaran anggota Polres Bangka Barat dan Kodim 0431/Bangka Barat.
Ketua Bawaslu Bangka Barat, Deni Ferdian mengatakan sebelum melakukan pembersihan, pihaknya sudah memberikan imbauan ke liaison officer (LO) pasangan calon.
"Hari ini penertiban perdana APK yang terpasang di zona terlarang, Bawaslu berkoordinasi dengan stakeholder. Kali ini di Kecamatan Mentok dan Simpang Teritip. Kalau personel ada 60 orang," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah