get app
inews
Aa Text
Read Next : Ledakan Dahsyat di Bangka Tengah, Ratusan Rumah Warga Rusak

Pilkada saat Pandemi, Jumlah Maksimal Pemilih per TPS 500 Orang

Senin, 19 Oktober 2020 - 10:16:00 WIB
Pilkada saat Pandemi, Jumlah Maksimal Pemilih per TPS 500 Orang
Komisioner KPU Bateng Div Data, Panjitiana. (Foto: iNews.id/Rachmat Kurniawan)

BANGKA TENGAH, iNews.id – Jumlah pemilih pada Pilkada Serentak 2020 di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di masa pandemi Covid-19 maksimal hanya 500 orang pemilih. Hal ini berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Teknis Pemungutan Suara.

“Untuk mata pilih atau jumlah pemilih dalam satu TPS di masa pandemi Covid-19 berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Teknis Pemungutan Suara, paling banyak 500 orang pemilih. Tahun sebelumnya di kondisi normal, dalam satu TPS jumlah pemilih paling banyak 800 orang pemilih,” kata Komisioner KPU Bateng Divisi Data, Panjitiana, Senin (19/10/2020).

Hal ini juga berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan oleh KPU RI bersama Bawaslu RI, DKPP Pemerintah dan Komisi II DPR RI.

Diharapkan dalam proses pemungutan suara di TPS, baik petugas TPS maupun masyarakat pengguna hak pilih dapat menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Hal itu guna mencegah penularan Covid-19 saat proses pemungutan suara.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut