Pj Gubernur Babel Ingatkan Guru Wajib Netral di Pemilu 2024

Suganda menekankan netralitas ASN sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, sehingga wajib bagi setiap ASN untuk netral dan bebas dari intervensi politik.
Menurutnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN) memprediksi pelanggaran ASN pada Pemilu 2024 akan meningkat. Dalam rentang tahun 2020–2021 terdapat laporan 2.034 kasus pelanggaran netralitas ASN dan 1.373 kasus di antaranya sudah diberikan sanksi.
"Saya mengingatkan kembali para tenaga pendidik agar tidak terjadi pelanggaran netralitas ASN maupun non-ASN pada Pemilu 2024," katanya.
Suganda meminta para ASN di Babel agar dapat mengetahui sanksi bagi pelanggar netralitas yang telah diatur Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ada 16 jenis pelanggaran
Salah satunya adalah kampanye di media sosial, baik dengan cara menggugah, mengomentari, membagikan, maupun memberikan 'like'. Berikutnya menghadiri deklarasi pasangan calon, melakukan foto bersama pasangan calon, dan menjadi pembicara dalam kegiatan politik
"Saya meminta enan jenis pelanggaran tersebut dapat dipahami ASN agar tidak terjadi pelanggaran netralitas pada tahun mendatang," katanya.
Editor: Reza Yunanto