get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Indramayu Ungkap 18 Kasus Narkotika, 21 Tersangka Ditangkap

PN Dumai Vonis Mati 3 Terdakwa Kasus Penyelundupan 91 Kg Sabu 

Kamis, 18 Mei 2023 - 15:04:00 WIB
PN Dumai Vonis Mati 3 Terdakwa Kasus Penyelundupan 91 Kg Sabu 
Pengadilan Negeri Dumai menjatuhkan vonis mati terhadap 3 terdakwa kasus narkotika 91 Kg sabu.(Foto: Ilustrasi/Ist)

DUMAI, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tiga terdakwa kasus penyelundupan narkotika. Mereka adalah Anton, Juremi dan Rafi.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Dumai pada Rabu (17/5/2023). 

"Atas putusan tersebut, JPU maupun terdakwa diberi kesempatan untuk menolak atau menerima vonis majelis hakim," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Abu Nawas, Kamis (18/5/2023).

Menurutnya, vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umu (JPU) Andi Saputra Sinaga dalam persidangan sebelumnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut