PN Dumai Vonis Mati 3 Terdakwa Kasus Penyelundupan 91 Kg Sabu
Kamis, 18 Mei 2023 - 15:04:00 WIB

DUMAI, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tiga terdakwa kasus penyelundupan narkotika. Mereka adalah Anton, Juremi dan Rafi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Dumai pada Rabu (17/5/2023).
"Atas putusan tersebut, JPU maupun terdakwa diberi kesempatan untuk menolak atau menerima vonis majelis hakim," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Abu Nawas, Kamis (18/5/2023).
Menurutnya, vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umu (JPU) Andi Saputra Sinaga dalam persidangan sebelumnya.
Editor: Reza Yunanto