get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Hidangan Ikonik dalam Tradisi Makan Bedulang Khas Bangka Belitung yang Wajib Dicoba

Polda Babel Beri Sanksi Denda hingga Kurungan bagi Pelanggar Prokes

Kamis, 31 Desember 2020 - 13:06:00 WIB
Polda Babel Beri Sanksi Denda hingga Kurungan bagi Pelanggar Prokes
Polda Kepulauan Babel gencarkan razia prokes Covid-19 di objek wisata (Foto: Antara/Aprionis)

PANGKALPINANG, iNews.id - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) memberlakukan sanksi denda maupun kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Hal ini guna mendukung kebijakan pemerintah provinsi untuk menekan lonjakan kasus menjelang perayaan malam Tahun Baru 2021.

"Selama ini tindakan bagi pelanggar prokes ini hanya bersifat teguran-teguran saja, sehingga belum dapat meningkatkan kesadaran masyarakat karena tidak menimbulkan efek jera," kata Kapolda Kepulauan Babel Irjen Pol Anang Syarif Hidayat,  Kamis (31/12/2020). 

Dia mengatakan sanksi denda hingga kurungan itu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Babel dalam meningkatkan disiplin masyarakat mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.

"Aturan itu sudah ada sebagai landasan untuk menindak pelanggar prokes ini," katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut