get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim SAR Cari 8 ABK KM Osela Tenggelam di Karang Mardalena Babel, 1 Selamat

Polda Babel Gagalkan Penyelewengan BBM Subsidi di Belitung, 6 Pelaku Diamankan

Senin, 11 September 2023 - 10:47:00 WIB
Polda Babel Gagalkan Penyelewengan BBM Subsidi di Belitung, 6 Pelaku Diamankan
Enam pelaku aksi penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Belitung.(Foto:ist)

PANGKALPINANG, iNews.id - Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil menggagalkan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Belitung. Sebanyak enam orang pelaku berhasil diamankan.

"Tim Subdit IV mengamankan enam pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di Jalan Padat Karya Dalam, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan, Belitung, pada Jumat (8/9/2023) kemarin," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Senin (11/9/2023). 

Jojo mengatakan keenam orang pelaku yang diamankan tersebut masing-masing inisial TO, YO, DE, WA, HE dan YA. Mereka memiliki peran masing-masing. 

“TO diketahui sebagai penjual BBM subsidi kepada YO yang juga merupakan pemilik gudang penampungan,” katanya.

Sedangkan DE dan WA merupakan pengurus gudang. Sementara HE sebagai sopir mobil tangki dan YA sebagai kernet dari mobil tangki tersebut. 

Pengungkapan kasus berawal dari diamankannya pelaku TO di salah satu SPBN di Kompleks Pelabuhan Perikanan Nusantara Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung. 

"Tim pertama kali menangkap TO yang saat itu sedang mengisi ata membeli BBM jenis solar subsidi di SPBN untuk nelayan, menggunakan delapan jeriken diangkut menggunakan motor," ujarnya. 

Kepada polisi, Tohir mengaku BBM jenis solar tersebut dijualnya kepada YO yang memiliki gudang penampungan di Desa Merbau. 

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di gudang milik YO yang dijaga oleh DE dan WA. 

Barang bukti yang diamankan di lokasi antara lain tiga buah tadmon ukuran 5 ton, 19 jeriken berisi BBM subsidi dengan total seberat 7 ton, sebuah keranjang, satu unit mesin robin (untuk penyedot BBM dari tadmon ke mobil tangki), satu unit motor dan satu unit mobil tangki industri ukuran 10 Ton. 

"Saat penangkapan, para pelaku ini sedang memindahkan BBM dari tadmon dan drum ke mobil tangki," ucapnya. 

Usai diamankan, para pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Belitung guna pemeriksaan lebih lanjut. 

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Junto Pasal 55 KUHP Ayat ke-1 KUHPidana. Ancaman hukumannya, penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 miliar," kata Jojo.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut