Polda Babel Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Pangkalpinang, 1 Kurir Diamankan

PANGKALPINANG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram (kg) di Pangkalpinang. Satu orang kurir diamankan, Rabu (11/12/2024).
Kurir narkoba yang berhasil diamankan tersebut pria inisial S alias Bandi (33) warga Kelurahan Semabung Baru Pangkalpinang.
"Ditresnakoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dari seorang pria yang perannya sebagai kurir atas nama Bandi dengan jumlah total sebanyak 1,5 kilogram sabu-sabu," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah Fauzan, Kamis (12/12/2024).
Dia mengatakan pelaku diamankan polisi saat berada di pinggir jalan di Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang. Penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
"Sebelumnya kami menerima laporan dari masyarakat mengenai hal ini. Setelah diselidiki, ternyata benar pelaku diketahui akan melakukan transaksi narkoba di daerah itu," kata Fauzan.
Editor: Ikhsan Firmansyah