get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Nagekeo NTT

Polda Babel Tangkap 3 Pengedar Setengah Kilogram Sabu dan 371 Butir Ekstasi

Selasa, 20 Juni 2023 - 11:51:00 WIB
Polda Babel Tangkap 3 Pengedar Setengah Kilogram Sabu dan 371 Butir Ekstasi
Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menangkap tiga orang pengedar narkoba di Kota Pangkalpinang. (Foto:iNews.id/Irwan Setiawan)

PANGKALPINANG, iNews.id - Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menangkap tiga orang pengedar narkoba di Kota Pangkalpinang. Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti setengah kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 371 butir pil ekstasi.

Wadir Ditresnarkoba Polda Kepulauan Babel, AKBP Iman Risdiono mengatakan barang bukti sabu-sabu setengah kilogram tersebut diperkirakan bernilai Rp700 juta. 

“Dari tangan para tersangka polisi mengamankan barang bukti 582,11 gram sabu-sabu dan 371 butir pil ekstasi,” kata AKBP Iman Risdiono, Selasa (20/6/2023).

Ketiga tersangka yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Babel ini masing-masing inisial TR, KR, dan HE yang merupakan eks anggota Polri.

"HE ditangkap di Perumahan Pinang Emas Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang pada 14 Juli 2023. Saat penggeledahan didapatkan barang bukti 582,11 gram sabu-sabu," ucapnya.

Sementara untuk TR dan KR diamankan pada Jumat 16 Juni 2023. Keduanya ditangkap di kawasan Kelurahan Parit Lalang, Kota Pangkalpinang.  

“Dari penggeledahan mereka berdua didapatkan barang bukti sebanyak 371 butir pil ekstasi,” ujarnya.

Dia menuturkan, narkoba ini rencananya akan diedarkan oleh para tersangka di wilayah Kota Pangkalpinang dan sekitarnya. 

“Diedarkan dengan sistem lempar dan terputus, ini sudah tiga kali lempar. Harganya Rp4,5 juta per 10 butir atau Rp450.000 per butir pil ekstasi," tuturnya. 

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut