get app
inews
Aa Text
Read Next : Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Malapraktik di RSUD Depati Hamzah Masuki Babak Baru 

Polda Babel Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kepemilikan 13 Ton Bijih Timah Diduga Ilegal

Sabtu, 25 Februari 2023 - 15:45:00 WIB
Polda Babel Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kepemilikan 13 Ton Bijih Timah Diduga Ilegal
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi. (Foto:ist)

PANGKALPINANG, iNews.id - Penyidik Ditkrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait kepemilikan 13 ton bijih timah diduga ilegal. Belasan ton timah tersebut diamankan di salah satu gudang di Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, beberapa waktu yang lalu. 

"Ya, satu orang ditetapkan tersangka yaitu S alias A," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi, Jumat (24/2/2023) malam. 

Menurut dia penetapan status tersangka S alias A itu usai dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi oleh penyidik Ditkrimsus Polda Babel. 

"Total ada 11 orang saksi yang diperiksa oleh penyidik dalam kasus ini," ucapnya. 

Dia menjelaskan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan mulai dari pengiriman SPDP, menyita barang bukti berupa bijih timah sebanyak 688 karung dengan total seberat 13.558 kilogram. 

Selanjutnya dilakukan pengiriman laporan dan izin penetapan sita dan geledah ke PN Koba hingga melakukan pengecekan terhadap sampel pasir timah ke Laboratorium PT Timah. 

"Dilakukan juga gelar perkara untuk penetapan tersangka terhadap S alias A, dengan persangkaan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar," ujar Maladi. 

Usai penetapan itu, kata dia, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap S alias A dan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Polda Babel. 

"Jadi sementara ini kami jelaskan, jangan sampai ada berita atau opini yang tidak jelas berkembang. Kemarin juga disampaikan dan ditegaskan oleh Kapolda Babel bahwa kita bekerja sesuai prosedur," katanya.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut