get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Sukabumi Perkosa 3 Gadis Sekaligus di Kamar Hotel usai Dicekoki Miras

Polisi Amankan 4 Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bangka Barat

Senin, 31 Januari 2022 - 15:43:00 WIB
Polisi Amankan 4 Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bangka Barat
Tersangka kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur saat diamankan di Mapolres Bangka Barat, Senin (31/1/2022). (Foto: iNews.id / Rizki Ramadhani)

Robby menambahkan, kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi di beberapa TKP.

"Jadi TKP nya ada yang di kebun Kecamatan Kelapa, dan ada juga yang di penginapan di Kecamatan Parittiga. Ada beberapa tersangka berhubungan (berkomunikasi) lewat handphone, terus kalau pemberian uang secara langsung setelah melakukan persetubuhan baru dikasih," katanya. 

Empat tersangka tersebut, kata dia, dapat dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda  paling banyak Rp5 miliar," ujarnya. 

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut