Polisi Bongkar Praktik Dukun Cabul di Bangka, Modus Buka Aura lalu Perkosa Pasien
PANGKALPINANG, iNews.id - Polisi membongkar praktik dukun cabul di Desa Mapur, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Modus pelaku yaitu membuka aura lalu memperkosa pasien.
Aksi cabul tersangka berinisial RU (33) terbongkar setelah korbannya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kejadian berawal saat korban EA (33) diajak oleh saksi saudari YU pergi ke tempat tersangka RU di Desa Mapur Bangka, untuk membuka aura.
"Saat korban korban masuk ke ruangan praktik tersangka, korban disuruh mengganti pakaiannya dengan kain. Kemudian tersangka mengusap batu es ke wajah dan ke seluruh tubuh korban," ujar Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi, Selasa (17/1/2023).
Tak sampai di situ, tersangka lalu melanjutkan aksi bejatnya dengan memasukkan jarinya ke area sensitif dan memperkosa korban.
"Tersangka juga melakukan pelecehan dengan memasukan jarinya ke area sensitif korban, lalu tersangka menyetubuhi korban," ucapnya.
Berdasarkan laporan korban, tersangka kemudian ditangkap Subdit IV bersama Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Babel.
“Tersangka ditangkap di salah satu warung kopi di Kota Pangkalpinang tanpa perlawanan,” ujarnya.
Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Dit Reskrimum Polda Babel guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Realme dan satu lembar kain sarung warna cokelat. Saat ini tersangka sudah diamankan di Rutan Polda Babel," kata Maladi.
Editor: Ikhsan Firmansyah