get app
inews
Aa Text
Read Next : Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Malapraktik di RSUD Depati Hamzah Masuki Babak Baru 

Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Elpiji di Pangkalpinang, 4 Orang Diamankan

Jumat, 26 Januari 2024 - 10:21:00 WIB
Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Elpiji di Pangkalpinang, 4 Orang Diamankan
Polisi amankan barang bukti kasus pengoplosan gas elpiji di Pangkalpinang. (Foto:Humas Polda Babel)

PANGKALPINANG, iNews.id – Polisi membongkar praktik pengoplosan elpiji bersubsidi di Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sebanyak empat orang pelaku diamankan.

Para pelaku diamankan Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung di lokasi tempat pengoplosan gas elpiji, pada Senin (22/1/2024) siang,

Kabid Humas Polda Bangka Belitung , Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan para pelaku Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung. Mereka masing-masing inisial Z alias Andre (49), ZA alias Ari (26), ES alias Gomblo (25) dan Bi alias Bintang (24). 

"Mereka diamankan pada Senin (22/1/2024) siang di sebuah gudang tertutup di Jalan Air Mawar Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang, yang merupakan lokasi pengoplosan gas elpiji subsidi tersebut," kata Jojo Sutarjo, Jumat (26/1/2024). 

Selain mengamankan pelaku, kata dia, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tabung gas elpiji beserta isinya dari gudang tersebut. Termasuk satu unit mobil pikap dan beberapa peralatan untuk pengoplosan gas elpiji subsidi ke nonsubsidi.

“Tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram (kg) sebanyak 15 tabung beserta isinya dan 75 tabung dalam keadaan kosong. Tabung gas elpiji nonsubsidi ukuran 12 kg sebanyak 94 tabung dalam keadaan berisi, 147 tabung kosong dan 16 tabung rusak serta tabung gas elpiji ukuran 5,5 kg beserta isinya,” katanya. 

Menurut Jojo, praktik pengoplosan gas elpiji ini sudah berlangsung selama empat bulan lebih. Dari aktivitas tersebut, para pelaku berhasil mendapatkan keuntungan hingga puluhan juta rupiah. 

"Sudah empat bulan lebih aktivitas pengoplosan ini dijalankan para pelaku. Rata-rata aktivitas ini bisa menghasilkan 10 sampai dengan 15 tabung gas elpiji ukuran 12 kg dalam sehari," ujarnya.

Keempat pelaku, kata dia, memiliki peran masing-masing, ZA, ES dan BI bertugas mengambil gas elpiji 3 kg dari toko-toko pinggir jalan dan pangkalan gas langganan, hingga melakukan pengoplosan dan menjualnya ke masyarakat. 

"Sedangkan pelaku Z ini merupakan pemilik gudang tempat pengoplosan sekaligus yang memerintahkan tiga pelaku lainnya untuk mengoplos hingga menjual ke toko-toko kecil di daerah Pangkalpinang dan Sungailiat," ucapnya. 

Para pelaku berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan/atau 56 Ayat 1 KUHP. Ancaman pidananya penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar," kata Jojo.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut