get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda NTT Sita 9.610 Liter Miras Ilegal, Jadi Pemicu Gangguan Kamtibmas

Polisi Gagalkan Pengiriman 30 Jeriken Arak dari Pangkalpinang ke Bangka Selatan

Kamis, 15 April 2021 - 17:05:00 WIB
Polisi Gagalkan Pengiriman 30 Jeriken Arak dari Pangkalpinang ke Bangka Selatan
Polres Bangka Selatan saat ekspose pengungkapan hasil Operasi Pekat 2021. (Foto: iNews/Wiwin Suseno)

Barang bukti arak tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan, sedangkan tersangka tidak ditahan karena hanya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).

"Kasus arak ini dikenakan tindak pidana ringan bersama kasus miras lainnya. Tersangka juga tidak kami tahan, namun proses hukum tetap berlanjut," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut