Polisi Gagalkan Pengiriman 30 Jeriken Arak dari Pangkalpinang ke Bangka Selatan
BANGKA SELATAN, iNews.id - Polisi menggagalkan pengiriman 30 jeriken minuman keras (miras) ilegal jenis arak lokal dari Kota Pangkalpinang menuju Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kasat Samapta Polres Bangka Selatan Iptu Perdana Win.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops AKP Sutan Sitorus mengatakan, pengungkapan kasus arak tersebut merupakan rangkaian dari operasi pekat. Arak tersebut diselundupkan dengan cara dimasukkan dalam jeriken ukuran 20 liter.
Hasil pemeriksaan, miras ini dipasok tersangka berinisial A warga Pangkalpinang. Dia diamankan personel Samapta Polres Bangka Selatan saat hendak mengirim arak tersebut ke pembeli di Toboali.
"Kasus miras merupakan yang paling menonjol selama operasi pekat dari tanggal 31 Maret hingga 12 April 2021. Ada 16 kasus miras dari 32 kasus yang kami ungkap. Barang bukti miras jenis arak juga yang paling banyak kami amankan," Katanya saat konferensi pers, Kamis (15/4/2021).
Editor: Donald Karouw