Polisi Gerebek Praktik Judi Kodok-kodok di Bangka Tangah, 4 Orang Diamankan

BANGKA TENGAH, iNews.id – Polisi menggerebek praktik perjudian jenis dadu guncang atau kodok-kodok di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sebanyak empat orang terduga pelaku diamankan.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian jenis dadu guncang di Desa Kayu Besi Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah.
“Penggerebekan dilakukan Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung pada Kamis 27 Juli 2023 sekira pukul 22.30 WIB di Desa Kayu Besi Kecamatan Namang Bangka Tengah,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Rabu (2/8/2023).
Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan empat orang terduga pelaku inisial AT alias BO, AA, KW alias AL dan BU alias AB. Mereka memiliki peran berbeda.
"AT alias BO berperan sebagai bandar judi, AA selaku Kasir, KW alias AL dan BU alias AB sebagai pemain," ujarnya.
Editor: Ikhsan Firmansyah