Polisi Pemilik Sabu di Bengkulu Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
BENGKULU, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menghukum Iptu YW dengan pidana penjara selama 7 tahun. Iptu YW adalah terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 3,32 gram.
"Terdakwa terbukti menguasai sabu seberat 3,32 gram dan memvonis terdakwa selama 7 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Bengkulu, Ivonne Tiurma Rismauli di Kota Bengkulu, Selasa (21/3/2023).
Majelis hakim juga menghukum Iptu YW dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Iptu YW terbukti bersalah berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu. JPU Wenharnol menuntut Iptu YW dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
"Terdakwa terbukti menguasai sabu seberat 3,32 gram dan melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya dalam pembacaan tuntutan.
Iptu YW ditangkap anggota Paminal Polda Bengkulu pada 26 Oktober 2022, saat sedang duduk di teras rumahnya di Asrama Polisi Polres Benteng di Desa Kembang Seri, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Saat dilakukan penggeledahan, Polda Bengkulu menemukan narkotika jenis sabu di kantong celananya. Saat rumahnya digeledah ditemukan lagi sabu seberat 3,32 gram.
Editor: Reza Yunanto