Polisi Tangkap 2 Penjambret Tas Bule Belanda di Batam, Kaki Ditembak saat Kabur
Kamis, 27 Juli 2023 - 14:13:00 WIB
Menurutnya, kedua pelaku mengincar korban secara acak. Dalam sehari bisa sampai dua kali beraksi. Uang hasil kejahatan digunakan untuk bersenang-senang dan main judi.
Kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 dan Pasal 362 KUHP dan ditahan di Polresta Barelang.
Terpisah, korban yang bekerja sebagai enginer di Batam mengaku masih trauma. Saat itu dia hendak ke pusat perbelanjaan di Baloi, namun dirampas tasnya oleh kedua pelaku yang mengendarai motor.
Kendati jadi korban jambret, Calestine mengaku betah tinggal dan bekerja di Batam.
Editor: Reza Yunanto