Polisi Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Tahura Bukit Menumbing Mentok
BANGKA BARAT, iNews.id - Polisi menangkap dua orang terduga pelaku pembalakan liar di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Menumbing Mentok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Di lokasi, polisi berhasil mengamankan barang bukti gergaji mesin dan 20 batang kayu balok.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan mereka yang diamankan ini masing-masing inisial RU (41) dan RA (40). Keduanya warga Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat.
"Keduanya diamankan oleh Tim Unit Idik II Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat pada Rabu (3/7/2024) sekitar pukul 17.00 WIB," katanya, Kamis (4/7/2024).
Pengungkapan kasus berawal dari informasi adanya kegiatan penebangan pohon di kawasan Tahura Bukit Menumbing.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung berkoordinasi dengan Tim Tahura Menumbing Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Barat untuk bersama-sama mengecek ke lokasi.
"Saat ditelusuri di area Bukit Menumbing tepatnya di daerah Desa Air Putih, ditemukan dua orang yang sedang membelah kayu. Kayu tersebut ditebang menggunakan gergaji mesin," ucapnya.
Kemudian petugas langsung memerintahkan kedua orang tersebut untuk menghentikan aktivitasnya. Selain itu, petugas juga meminta mereka menunjukkan surat izin terkait aktivitasnya.
“Namun keduanya tidak dapat menunjukkan surat izin apa pun terkait kegiatan yang sedang mereka lakukan,” tuturnya.
Karena tidak bisa menunjukkan surat izin, kata dia, kemudian RU dan RA beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit gergaji mesin, dua buah jeriken ukuran 5 liter berisi BBM, dan 20 batang kayu balok ukuran 7 x 14 sentimeter,” katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah