Polisi Tangkap Penampung 1.226 Kilogram Timah Ilegal di Bangka Barat

BANGKA BARAT, iNews.id - Polisi menangkap seorang penampung timah ilegal di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Sebanyak 1.226 kilogram bijih timah diamankan petugas.
Pelaku inisial HE alias Herwan warga Kabupaten Bangka Barat. Pria usia 44 tahun itu ditangkap Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Babel di Desa Tempilang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, Kamis (25/4/2024) malam.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku diamankan usai melakukan penampungan bijih timah ilegal yang diduga tidak berasal dari IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya.
"Saat diamankan ditemukan bijih timah dalam keadaan basah sebanyak 35 kampil dengan berat keseluruhan 1.226 kilogram," kata Jojo, Senin (29/4/2024).
Selain mengamankan bijih timah, polisi juga mengamankan barang bukti lain di antaranya satu unit timbangan serta sebuah buku catatan pembelian timah.
"Usia diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Babel guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Pelaku terancam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
"Ancaman hukumannya pidana paling lama lima tahun penjara," tuturnya.
Editor: Ikhsan Firmansyah