get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim SAR Cari 8 ABK KM Osela Tenggelam di Karang Mardalena Babel, 1 Selamat

Polisi Tangkap Penampung 1.226 Kilogram Timah Ilegal di Bangka Barat

Senin, 29 April 2024 - 10:05:00 WIB
Polisi Tangkap Penampung 1.226 Kilogram Timah Ilegal di Bangka Barat
Sebanyak 35 kampil bijih timah yang disita aparat dari gudang milik HE di Tempilang Kabupaten Bangka Barat. (Foto: Ist)

BANGKA BARAT, iNews.id - Polisi menangkap seorang penampung timah ilegal di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Sebanyak 1.226 kilogram bijih timah diamankan petugas.

Pelaku inisial HE alias Herwan warga Kabupaten Bangka Barat. Pria usia 44 tahun itu ditangkap Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Babel di Desa Tempilang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, Kamis (25/4/2024) malam.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku diamankan usai melakukan penampungan bijih timah ilegal yang diduga tidak berasal dari IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya. 

"Saat diamankan ditemukan bijih timah dalam keadaan basah sebanyak 35 kampil dengan berat keseluruhan 1.226 kilogram," kata Jojo, Senin (29/4/2024).

Selain mengamankan bijih timah, polisi juga mengamankan barang bukti lain di antaranya satu unit timbangan serta sebuah buku catatan pembelian timah. 

"Usia diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Babel guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Pelaku terancam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

"Ancaman hukumannya pidana paling lama lima tahun penjara," tuturnya.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut