Polisi Tangkap Pengedar 14,8 Gram Sabu di Pangkalpinang

PANGKALPINANG, iNews.id – Polisi menangkap terduga pengedar narkoba di Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dari tangan pelaku diamankan 14,8 gram narkotika jenis sabu-sabu siap edar.
Pelaku merupakan seorang pemuda inisial MN alias Niko warga Gabek Kota Pangkalpinang. Dia ditangkap Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung di rumah kontrakannya pada Kamis (11/7/2024).
“MN alias Niko diamankan di Jalan Air Mangkok Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (13/7/2024).
Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa empat paket sabu-sabu siap edar.
“Total barang bukti sabu-sabu yang kami amankan seberat 14,08 gram,” ucapnya.
Selain narkoba, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya di rumah kontrakan pelaku.
“Barang bukti lainnya berupa sebuah timbangan digital, tas warna biru, sebuah kotak, dan handphone,” ujarnya.
Di hadapan polisi, MN mengakui semua barang bukti yang ditemukan tersebut memang benar miliknya. Pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kurang lebih lima tahun penjara,” katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah