get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim SAR Cari 8 ABK KM Osela Tenggelam di Karang Mardalena Babel, 1 Selamat

Polisi Tangkap Truk Bermuatan Ratusan Karung Bijih Timah Ilegal di Bangka Tengah, 3 Orang Diamankan

Minggu, 12 Mei 2024 - 12:27:00 WIB
Polisi Tangkap Truk Bermuatan Ratusan Karung Bijih Timah Ilegal di Bangka Tengah, 3 Orang Diamankan
Polisi mengamankan sebuah mobil truk bermuatan ratusan karung bijih timah ilegal di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Foto:Ist)

BANGKA TENGAH, iNews.id - Polisi menangkap sebuah mobil truk bermuatan ratusan karung bijih timah ilegal di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sebanyak tiga orang diamankan.

"Truk bermuatan timah ilegal tersebut diamankan oleh Tim Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung di Jalan Raya Pasir Garam Desa Pasir Garam Kecamatan Simpangkatis Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (11/5/2024) sekira pukul 5.15 WIB," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Minggu (12/5/2024).

Dia mengatakan polisi juga mengamankan dua orang yang membawa ratusan karung bijih timah tersebut. Masing-masing sopir truk inisial SA (35) dan YA (50) sebagai kernet truk.

“Total ada ratusan karung bijih timah yang dibawa oleh kedua tersangka, dengan berat keseluruhan 8 ton,” ucapnya.

Pengungkapan kasus ini, kata dia, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengangkutan pasir timah menggunakan mobil truk pada Jumat (10/5/2024) malam di Desa Permis Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.

"Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku kegiatan pengangkutan bijih timah tersebut," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, ternyata bijih timah yang diangkut diduga tidak berasal dari IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya.

Kemudian polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pemilik bijih timah ilegal tersebut.

"Pelaku (pemilik bijih timah) inisial SU alias LEW warga Desa Permis Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan," katanya.

Saat ini, kata dia, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolda Bangka Belitung guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," tuturnya.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut