get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tetapkan 4 Tersangka Perambahan Hutan Lindung di Riau, Terancam 10 Tahun Bui

Polisi Ungkap Modus 4 Tersangka Perambah Hutan Lindung jadi Kebun Sawit di Riau

Selasa, 10 Juni 2025 - 02:31:00 WIB
Polisi Ungkap Modus 4 Tersangka Perambah Hutan Lindung jadi Kebun Sawit di Riau
Polisi mengungkap modus perambahan hutan jadi kebun sawit di Kabupaten Kampar, Riau. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap modus empat orang tersangka kasus perambahan hutan lindung di Kabupaten Kampar, Riau. 

Mereka merambah hutan secara ilegal dengan mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengungkapkan, modus operandi para pelaku dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal.

“Mereka mencoba menyamarkan aktivitas ilegal ini dengan dokumen hibah dan surat adat. Tapi faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang,” ungkapnya, Senin (9/6/2025).

Mereka memiliki peran sebagai pemilik, pengelola, hingga pihak yang menghibahkan lahan melalui skema adat. Para pelaku juga menggunakan berbagai dokumen, seperti surat hibah, kwitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk melegitimasi aktivitas mereka.

Kapolda mengatakan, lahan yang telah dibuka dan ditanami sawit oleh para pelaku diperkirakan mencapai puluhan hektare dengan usia tanaman bervariasi antara 6 bulan hingga 2 tahun. Dia menyebut kasus terungkap berawal dari laporan masyarakat pada Mei 2025. 

“Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan dan perusakan lingkungan hidup,” kata Herry dalam keterangan resminya, Senin (9/6/2025).

Dia menegaskan, jajarannya berkomitmen dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan adalah bagian dari upaya Polri menyelamatkan masa depan ekosistem dan masyarakat.

"Melindungi tuah, menjaga marwah, semangat yang menjadi landasan setiap langkah dalam upaya pelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning," ujarnya.

Dijelaskan Kapolda, penindakan ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan Green Policing, yaitu pendekatan Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui fungsi preemtif, preventif, dan represif secara terintegrasi. Sepanjang tahun 2025 sebanyak 21 kasus dengan total 2.360 hektar lahan terdampak telah ditangani dengan baik. 

“Tindak pidana kehutanan bukan sekadar pelanggaran administrasi lahan, melainkan kejahatan yang berdampak sistemik terhadap ekologi, iklim, dan keselamatan generasi mendatang," ucapnya.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan merincikan, empat tersangka perusakan hutan ini yaitu Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50). 

Barang bukti yang diamankan berupa dokumen transaksi, surat hibah, alat pertanian, alat berat, dan stempel lembaga adat.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut