Perambah Hutan di Tahura Bukit Mangkol Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara
Kamis, 21 Juli 2022 - 08:28:00 WIB
PANGKALPINANG, iNews.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap perambah hutan di kawasan konservasi Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Mangkol, Bangka Tengah. Pelaku inisial V alias A (35) dijemput di rumahnya di Pulau Bangka.
A yang telah ditetapkan sebagai tersangka langsung dibawa ke Jakarta. Dia dititipkan di Rutan Salemba.
Dia diduga melakukan tindak pidana kehutanan yakni mengerjakan, menggunakan, dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan perkebunan.
Penyidik KLHK telah menyita lahan yang digarap A seluas 2,27 hektare dan alat berat sebagai barang bukti.
Editor: Reza Yunanto