get app
inews
Aa Text
Read Next : Penggerebekan Kampung Narkoba di Bangka Tengah, 6 Orang Ditangkap 1 Ditembak

Perambah Hutan di Tahura Bukit Mangkol Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara

Kamis, 21 Juli 2022 - 08:28:00 WIB
Perambah Hutan di Tahura Bukit Mangkol Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara
Tersangka kasus perambahan hutan di Tahura Bukit Mangkol, Bangka Tengah, V alias A (35) ditangkap tim Gakkum KLHK. (Foto: iNewsTV/Haryanto)

Setelah berkas perkara lengkap, jaksa melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Koba di Bangka Tengah untuk mengadili A.

A dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Tersangka diancan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimum Rp5 miliar," kata Kepala Seksi III Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, M Hariyanto, Kamis (21/7/2022).

Dia menambahkan, selain ancaman pidana penjara dan denda, A juga terancam pidana pemulihan karena merambah hutan secara ilegal. 

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut