get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Rp1 Miliar, Kades di Kuningan Diduga Gunakan Dana Desa untuk Bayar Cicilan Bank

Polres Bangka Selatan Ingatkan Kepala Desa Tak Boleh Salurkan BLT untuk Warga Belum Divaksin

Selasa, 04 Januari 2022 - 15:41:00 WIB
Polres Bangka Selatan Ingatkan Kepala Desa Tak Boleh Salurkan BLT untuk Warga Belum Divaksin
Kepala desa tidak boleh menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk warga yang belum divaksin. (Foto ilustras)

BANGKA SELATAN, iNews.id - Polres Bangka Selatan mengingatkan pemerintah desa (pemdes) tak menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa untuk warga yang belum divaksin. Larangan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021.

"Dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 13A ayat 4 Point (a) disebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal 13A dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial," kata Kabag Ops Polres Bangka Selatan Kompol Albert Daniel Tampubolon, Selasa (04/01/2022).

Imbauan ini menurutnya perlu disampaikan karena masih ada kepala desa di Bangka Selatan yang belum mengetahui ketentuan tersebut.

"Jadi kami harap agar semua pemdes di Bangka Selatan dapat memahaminya agar tidak menjadi temuan di kemudian hari," ucapnya

Dia menganjurkan bagi warga penerima BLT dana desa yang belum divaksin karena ada permasalahan kesehatan agar melampirkan surat keterangan dari dinas kesehatan. Dengan begitu mereka bisa menerima BLT.

"Ketentuan ini dibuat pemerintah guna mempercepat vaksinasi sehingga upaya untuk menekan penyebaran Covid 19 dapat terwujud," ucapnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut