get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Guru SD di Pemalang Cabuli 4 Siswi, Ancam Korban Tutup Mulut

Pria di Anambas Cabuli 9 Bocah Laki-Laki, Ancam Bunuh jika Lapor Orang Tua

Senin, 29 Agustus 2022 - 19:02:00 WIB
Pria di Anambas Cabuli 9 Bocah Laki-Laki, Ancam Bunuh jika Lapor Orang Tua
Pelaku pencabulan 9 anak di Anambas ditangkap polisi, Senin (29/8/2022). (Foto: iNews TV/Alfie Al rasyid)

ANAMBAS, iNews.id - Seorang pria di Kabupaten Kepulauan Anambas ditangkap polisi karena diduga mencabuli sembilan anak laki-laki

Untuk melancarkan aksinya, pelaku bernama Safri alias Saf mengiming-imingi para korban dengan uang sebesar Rp15.000. Selain itu, pelaku mengancam korban akan dibunuh jika melapor ke orang tuanya.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti mengatakan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya Desa Landak, Dusun Teluk Kumbik, Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Tersangka ini sudah melakukan aksi bejatnya mencabuli 9 anak laki-laki sejak Agustus 2021 lalu,” katanya, Senin (29/8/2022).

Kapolres menjelaskan, aksi pencabulan terhadap sembilan anak laki-laki itu terungkap saat salah satu orang tua korban mendengar percakapan antara pelaku dengan korban yang akan melakukan tindakan asusila. 

“Rencananya korban iajak pergi ke kebun untuk panen petai dan akan diberi upah oleh pelaku.

Orang tua korban juga mendengar percakapan saat pelaku pernah mencabuli 8 anak laki-laki lainnya di Anambas,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, kata kapolres, ada beberapa korban yang dicabuli hingga empat kali. Mendengar percakapan tersebut pelaku dilaporkan ke ketua RT dan Polsek Jemaja.

Kepada penyidik, pelaku yang berusia 43 tahun ini mengaku sakit hati dan trauma terhadap perempuan. Hal ini yang mendorong Safri untuk melampiaskan ke anak laki-laki yang masih di bawah umur.

Safri mengaku memberi uang kepada para korban dengan jumlah bervariasi antara Rp15.000 hingga Rp25.000. 

Selain itu, pelaku juga mengancam akan membunuh para korban jika aksi bejatnya dilaporkan kepada orang tua. 

Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak tentang Pencabulan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut