get app
inews
Aa Text
Read Next : DJKI dan Komdigi Perkuat Pengawasan Kekayaan Intelektual di Ruang Digital

Rebo Kasan dan Tari Kedidi asal Bangka Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Rabu, 08 Februari 2023 - 17:01:00 WIB
Rebo Kasan dan Tari Kedidi asal Bangka Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal
Bupati Bangka Mulkan menerima pencatatan KIK EBT tradisi Rebo Kasan dan Tari Kedidi dari Kanwil Kemenkumham Babel. (Foto: Pemkab Bangka)

BANGKA, iNews.id - Dua warisan budaya masyarakat Kabupaten Bangka, Bangka Belitung (Babel) tercatat dalam kekayaan komunal intelektual (KIK) sebagai ekspresi budaya tradisional (EBT). Dua warisan budaya itu adalah Rebo Kasan dan Tari Kedidi.

"Saya mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Kabupaten Bangka yang saat ini gencar mendaftarkan kekayaan intelektual komunal," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Babel, Harun Sulianto, Rabu (8/2/2023).

Harun mengatakan, Rebo Kasan yang berasal dari Desa Air Nyinyir tercatat sebagai EBT kategori upacara adat dan ritual berklasifikasi terbuka dan sakral.  

Sedangkan Tari Kedidi dari Sanggar Mekar Sari tercatat sebagai EBT kategori gerak tarian dengan klasifikasi terbuka.

"Kami berharap KIK lainnya bisa diinventarisasi kembali untuk didaftarkan agar memperoleh perlindungan hukum dan menghindari budaya tersebut diklaim oleh pihak lain," tuturnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut