Rebo Kasan dan Tari Kedidi asal Bangka Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal
BANGKA, iNews.id - Dua warisan budaya masyarakat Kabupaten Bangka, Bangka Belitung (Babel) tercatat dalam kekayaan komunal intelektual (KIK) sebagai ekspresi budaya tradisional (EBT). Dua warisan budaya itu adalah Rebo Kasan dan Tari Kedidi.
"Saya mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Kabupaten Bangka yang saat ini gencar mendaftarkan kekayaan intelektual komunal," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Babel, Harun Sulianto, Rabu (8/2/2023).
Harun mengatakan, Rebo Kasan yang berasal dari Desa Air Nyinyir tercatat sebagai EBT kategori upacara adat dan ritual berklasifikasi terbuka dan sakral.
Sedangkan Tari Kedidi dari Sanggar Mekar Sari tercatat sebagai EBT kategori gerak tarian dengan klasifikasi terbuka.
"Kami berharap KIK lainnya bisa diinventarisasi kembali untuk didaftarkan agar memperoleh perlindungan hukum dan menghindari budaya tersebut diklaim oleh pihak lain," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto