Rekam Istri Tetangga Mandi, Pria di Siak Hapus Video saat Ketahuan

Korban lalu menceritakan hal itu ke tetangganya. Kemudian ditemani tetangganya itu dia mendatangi rumah pelaku yang bersebelahan dengannya.
Pelaku awalnya berkilah dan memberikan ponselnya untuk diperiksa. Awalnya video rekaman korban saat mandi memang tidak ditemukan. Pelaku telah menghapusnya lebih dulu. Namun berkat ketelitian, video-video itu ternyata masih tertinggal jejaknya di folder sampah.
Korban kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Tualang. Polisi menangkap pelaku dan menyita ponsel merek Infinix warna putih yang dipakai untuk merekam korban saat mandi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia ditahan dan terancam penjara minimal 1 tahun dan denda Rp250 juta.
Editor: Reza Yunanto