Residivis Kasus Pencurian Ditangkap di Rumah Kontrakan
PANGKALPINANG, iNews.id - Dirreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menangkap KA alias Emo (32) di rumah kontrakannya, di Jalan Mandala, Melintang. Emo merupakan residivis perkara pencurian dengan pemberatan.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes A Maladi mengatakan, penangkapan Emo berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-414/4/2021/SPKT/RESKRIMUM/Polda Babel tertanggal 27 Mei 2021 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dalam laporan tersebut, Emo mencuri satu unit telepon seluler dengan membobol rumah warga di Desa Kace, Mendo Barat.
"Pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama dan sudah tujuh kali keluar masuk penjara," kata Maladi, Minggu (20/6/2021).
Maladi mengatakan, Emo mengaku mencuri telepon seluler tersebut dengan cara mencongkel jendela dan masuk ke dalam rumah. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa delapan unit telepon genggam berbagai merk, satu unit laptop dan satu unit alat penanak nasi dari hasil penangkapan.
Rupanya pelaku mengaku telah melakukan pencurian di beberapa tempat lain di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka. Penangkapan tersebut, kata Maladi, berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim 1 Operasional Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung yang mendapatkan informasi mengenai keberadaan seorang laki-laki yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku berinisial KA alias Emo ditangkap saat berada di kontrakan yang beralamat di Jalan Mandala Kelurahan Melintang, Kota Pangkalpinang karena mengulangi perbuatannya," kata Maladi.
Editor: Erwin C Sihombing