RI-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi Persempit Ruang Gerak Koruptor
Selasa, 25 Januari 2022 - 15:21:00 WIB

Adapun, antara Indonesia dan Singapura telah terikat dalam Perjanjian Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA) antara negara anggota ASEAN tahun 2008.
"Apabila kedua negara dapat dengan segera meratifikasi perjanjian ekstradisi yang ditandatangani maka lembaga penegak hukum kedua negara dapat memanfaatkan perjanjian ekstradisi ini dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi dan terorisme," katanya.
Editor: Reza Yunanto