Sadis, Suami di Bangka Barat Aniaya Istri hingga Menderita Luka Serius
BANGKA BARAT, iNews.id - Seorang suami di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tega menganiaya istrinya sendiri. Akibatnya, korban menderita luka serius hingga harus dirawat di Rumah Sakit Bakti Timah (RSBT) Pangkalpinang.
Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini adalah Nurlela (34) warga Desa Airlintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Sedangkan terduga pelaku merupakan suami korban inisial SR.
Insiden penganiayaan itu terjadi pada Minggu (26/11/2023) kemarin di rumah korban di Jalan Selepuk, Desa Airlintang RT 10, RW 01, Kecamatan Tempilang.
Akibat aksi penganiayaan itu korban menderita luka serius di sekujur tubuh dan kedua bola matanya.
"Benar, korban atas nama Nurlaela usia 34 tahun. Sedangkan terlapor atas nama SR usia 49 tahun. Korban saat ini sedang menjalani perawatan di RSBT Pangkalpinang," kata Kapolsek Tempilang, Iptu Intan Diputra, Selasa (28/11/2023).
Kapolsek menjelaskan, korban merupakan warga asli Kecamatan Tempilang. Sedangkan terlapor sebagaimana tercantum dalam identitas kependudukan adalah warga Desa Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan.
"Status hubungan keduanya (korban dan terduga pelaku) menikah siri, sudah dua tahun terakhir. Sudah ada anak, umurnya sekitar delapan bulan. Motifnya belum jelas, sebab terduga pelaku belum kami amankan," katanya.
Berdasarkan keterangan kerabat korban dan warga sekitar, kata dia, korban dan terduga pelaku sering bertengkar. Namun belum diketahui pasti menggunakan apa terduga pelaku saat menganiaya korban.
"Belum tahu apakah menggunakan tangan kosong, atau pakai parang, benda tumpul atau benda tajam. Sebab, tidak ada barang bukti apa pun yang tertinggal. Karena dari pihak keluarga baru melaporkan keesokan harinya," ujarnya.
Dari pemeriksaan saksi-saksi, kata dia, SP kesehariannya berprofesi sebagai pekerja tambang timah di daerah itu. Terduga pelaku saat ini masih dalam pengejaran polisi.
"Kalau korban, ibu rumah tangga kesehariannya. Saat ini korban dirawat di rumah sakit. Pelaku akan disangkakan Pasal 354 tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara," ucapnya.
Editor: Ikhsan Firmansyah