Selain Dibebaskan, Ayah Curi Ponsel Demi Belajar Anak di Pangkalpinang Dapat Bantuan

PANGKALPINANG, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang menerapkan restorative justice dalam kasus pencurian ponsel di Alun-Alun Taman Merdeka beberapa waktu lalu. Selain dibebaskan dari segala tuntutan hukum, terdakwa mendapatkan bantuan handphone baru dari Kajari Pangkalpinang, Jefferdian.
“Ya, pada Jumat 14 Januari 2022 kemarin Kejari Pangkalpinang menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) dalam perkara tindak pidana pencurian (Pasal 362 KUHP) atas nama terdakwa inisial RC,” kata Kajari Pangkalpinang, Jefferdian, Kamis (27/1/2022).
Penghentian kasus tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Pangkal Pinang Nomor: 01/L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022.
“Penghentian penuntutan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang cermat dan terukur, serta telah dilakukan pemaparan di Kejati Bangka Belitung dan Kejaksaan Agung,” ucapnya.
Selain membebaskan terdakwa RC, Jefferdian secara pribadi juga memberikan bantuan berupa satu unit handphone baru kepada anak terdakwa.
“Motif terdakwa mencuri ponsel tersebut agar bisa digunakan anaknya untuk sekolah online. Jadi tergerak hati kami membelikan handphone, agar anak ini bisa mengikuti proses belajar secara daring,” ujarnya.
Editor: Ikhsan Firmansyah