BANGKA BARAT, iNews.id - Sopir ekspedisi JNE berinisial I alias J (40) yang menyelundupkan bahan bakar minyak (BBM) ke Pulau Bangka terancam enam tahun penjara. Warga Lampung itu sebelumnya membawa 1.020 liter BBM subsidi jenis solar dari Palembang untuk dikirimkan kepada seseorang berinisial M di Kota Pangkalpinang.
Namun upaya pengiriman tersebut berhasil digagalkan oleh anggota Satreskrim Polres Bangka Barat di ruas jalan Desa Air Limau, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, pada Kamis (12/1/2023).
Ditangkap saat Bawa BBM Ilegal, Sopir Truk JNE: Solar Akan Dikirim ke Penampung Inisial M
"M orang Pangkalpinang, sudah ada surat panggilan ke saudara M itu," ujar Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif Teguh Imani, Jumat (20/1/2023).
Menurut pengakuan sopir I alias J, yang bersangkutan sudah belasan kali melakukan penyelundupan BBM dari Palembang Sumatera Selatan ke Pulau Bangka dalam kurun waktu empat bulan terakhir.
"Dia seorang diri tidak ada yang membantu, dia biasanya ketemu di gang atau di jalan dengan orang yang dia suplai itu. Ada di daerah Kace, Pangkalpinang. Untuk barangnya sendiri diduga akan dijual ke para penambang timah untuk bahan bakar mesin tambang," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Follow Berita iNewsBabel di Google News