get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyelundupan Sabu ke Jakarta Digagalkan Petugas di Bakauheni, Bernilai Rp11,8 Miliar

Selundupkan BBM ke Pulau Bangka, Sopir JNE Terancam 6 Tahun Penjara

Jumat, 20 Januari 2023 - 14:42:00 WIB
Selundupkan BBM ke Pulau Bangka, Sopir JNE Terancam 6 Tahun Penjara
Barang bukti truk dan BBM jenis solar yang diamankan di Mapolres Bangka Barat. (Foto: ist)

Ogan Arif mengatakan sopir truk JNE ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

“Dia (sopir) mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin, atas perbuatannya tersebut I alias J terancam kurungan selama enam tahun penjara," ucapnya. 

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut