Selundupkan BBM ke Pulau Bangka, Sopir JNE Terancam 6 Tahun Penjara
Jumat, 20 Januari 2023 - 14:42:00 WIB

Ogan Arif mengatakan sopir truk JNE ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Dia (sopir) mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin, atas perbuatannya tersebut I alias J terancam kurungan selama enam tahun penjara," ucapnya.
Editor: Ikhsan Firmansyah