get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim SAR Cari 8 ABK KM Osela Tenggelam di Karang Mardalena Babel, 1 Selamat

Sidak ke Pasar Pangkalpinang, Disperindag Beri Sanksi Pedagang Jual Daging di Atas HET

Kamis, 22 April 2021 - 09:27:00 WIB
Sidak ke Pasar Pangkalpinang, Disperindag Beri Sanksi Pedagang Jual Daging di Atas HET
Ilustrasi penjual daging sapi. (Foto: iNews.id/Asep Supiandi)

PANGKALPINANG, iNews.idPedagang di Bangka Belitung akan mendapat sanksi bila menjual daging dengan harga di atas HET (harga eceran tertinggi). Sanksi yang diberikan bermula dengan pembinaan. 

"Kita menemukan pedagang daging sapi di Pasar Pagi Pangkalpinang yang menjual daging Rp190.000 atau di atas HET yang ditetapkan Rp105.000 per kilogram," kata Kepala Disperindag Provinsi Kepulauan Babel, Sunardi saat sidak sembako di Pangkalpinang, Rabu (21/4/2021).

Tim Terpadu Satgas Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan sanksi berupa pembinaan kepada pedagang yang menjual daging sapi di atas (HET), karena memberatkan ekonomi masyarakat selama bulan puasa Ramadan.

Dia mengatakan, pedagang yang menjual daging di atas HET akan memberatkan ekonomi masyarakat, terutama di bulan puasa. 

Penindakan berupa pembinaan kepada pedagang yang menjual daging di atas HET ini berdasarkan Permendag No.7 Tahun 2020 tentang Harga HET dan HAP. Pemberian saksi sebagai langkah pemerintah daerah untuk memastikan stok dan harga sembako stabil selama puasa Ramadan.

"Tindakan masih tahap pembinaan, karena harga daging yang diberlakukan pedagang masih wajar dan tidak meresahkan masyarakat," katanya.

Sementara itu, anggota Tim Satgas Pangan Babel, Mardian AZ mengatakan akan mengambil langkah-langkah tindakan tegas kepada pedagang nakal ini sesuai aturan yang berlaku.

“Apabila hasil sidak ada harga yang terlau tinggi di luar harga HET, maka akan diambil tindakan. Misalnya harga daging jika di atas Rp190.000 per kilogram akan dikenakan sanksi. Namun Rp130.000 masih tahap wajar karena stok sapi memang berkurang untuk wilayah Babel,” katanya.

Menurut dia tindakan tegas tersebut bisa teguran tertulis yang dilayangkan kepada pengusaha tersebut.

“Sanksinya jika ada penjual menjual harga barang melebihi dari harga HET, maka akan kena sanksi berupa teguran tertulis, misalnya saja tahun lalu pernah melakukan, teguran tertulis kepada pihak agen di Pangkalpinang,” ujarnya. 

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut