get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Antik Rinjani 2025, 165 Orang Ditangkap terkait Narkoba

Simpan 12,62 Gram Sabu, Pemuda di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Sabtu, 06 Januari 2024 - 09:09:00 WIB
Simpan 12,62 Gram Sabu, Pemuda di Pangkalpinang Ditangkap Polisi
DS (21) warga Kota Pangkalpinang diamankan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. (Foto:ist)

PANGKALPINANG, iNews.id – Polisi menangkap seorang pemuda di Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Dari tangan tersangka diamankan sabu-sabu seberat 12,62 gram.

“Tersangka inisial DS (21) warga Kota Pangkalpinang, Dia ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Babel pada Senin (1/1/2024) malam, di Jalan Veteran Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (6/1/2024).

Saat penggeledahan, polisi berhasil menemukan 10 buah pipet yang diduga berisi sabu-sabu. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas sandang milik DS. 

Tim kemudian melakukan pengembangan dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya di rumah kos DS di Kelurahan Semabung Pangkalpinang.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut