Simpan 54,80 Gram Sabu, Pria di Pangkalpinang Ditangkap Polisi
PANGKALPINANG, iNews.id – Seorang pria di Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi. Dia diamankan lantaran menyimpan 54,80 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku inisial SA alias Bandi warga Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang.
Pria usia 40 tahun ini diamankan oleh Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung di Kabupaten Bangka Tengah pada Jumat (12/1/2024) sore.
"SA ditangkap di sebuah pondok di Jalan Dusun Air Puput Kelurahan Pasir Garam Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (18/1/2024).
Saat penangkapan pelaku, kata dia, polisi berhasil menemukan enam paket plastik besar dan 15 paket plastik kecil sabu-sabu.
"Saat penggeledahan ditemukan sabu-sabu dengan total berat bruto 54,80 gram, potongan pipet, timbangan dan plastik bal ukuran kecil serta handphone," ucapnya.
Kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Jojo.
Editor: Ikhsan Firmansyah