Suami Pembunuh Istri di Bangka Barat Ditangkap Polisi
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah ditahan di Mapolsek Jebus guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 Subsider 338 KUHP.
"Kami gunakan dua pasal, untuk sementara Pasal Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun. Nanti kita rekonstruksi, apabila memang direncanakan akan kami kenakan Pasal Pembunuhan Berencana, dengan ancaman seumur hidup atau hukum mati," katanya.
Sebelumnya korban ditemukan warga dengan kondisi tergeletak di Jalan Perumahan Kebun Teh Desa Sinar Manik Kabupaten Bangka Barat, pada Sabtu (18/5/2024) malam.
Saat itu kondisi korban sudah tidak bernyawa. Jenazah korban sempat dibawa ke rumah sakit terdekat dan akhirnya dimakamkan pada Minggu (19/5/2024) kemarin.
Editor: Ikhsan Firmansyah